Pendaftaran Tanah Wakaf Rumah Ibadah Penting,  Dapat Dilakukan Setelah Ada Akta Ikrar Wakaf

Foto: internet

Kilasriau.com, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghimbau agar para Pengurus Masjid/ Mushalla mengurus sertifikat tanah wakafnya. Sertifikat tanah wakaf rumah ibadah itu penting supaya ada kekuatan hukumnya. Menyampaikan hal ini Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan - Teuku Taufiqulhadi melalui keterangan resmi. 

"Tanah wakaf penting juga kita sertipikatkan," ujarnya belum lama ini.

Pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf, agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, dan sebagai upaya penyelewenangan pemanfatannya. Sertifikat tanah wakaf , status hukumnya lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf.

Diapun memastikan kemudahan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf itu. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempermudah proses penerbitannya sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. 

Proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Nanti, Kepala KUA) akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf. Setelah itu, barulah dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah wakaf ke BPN setempat.

Sebagai perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Taufiq juga mendorong para nazir dan masyarakat proaktif menyertipikatkan tanahya. Dia mengingatkan, bahwa hal itu untuk mendapatkan kepastian hukum tanah yang dimiliki. 






Tulis Komentar